Wakil kepala sekolah bidang sarana/prasarana adalah pejabat yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan bertanggungjawab kepada kepala sekolah dalam tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. menyusun rencana kerja dan jadwal kerja
2. mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah
3. mengkoordinasikan kegiatan perencanaan dan pengadaan bahan-bahan pengajaran
4. mengkoordinasikan kegiatan program perbaikan dan pemeliharaan sarana/prasarana sekolah
5. mengkoordinasikan kegiatan pembangunan / penambahan sarana dan prasarana baru di lingkungan sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar